Semua pusat keramaian di Mojokerto, termasuk Mall dan Karaoke hingga kafe dan warkop diwajibkan tutup total pada perayaan Natal dan malam Tahun Baru.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kebijakan ini tertuang dalam intruksi Walikota Mojokerto nomor 188.55 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada pelaksanaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Mojokerto.
Dalam intruksi walikota poin keempat dijelaskan bahwa semua penyelenggaran hiburan malam, karaoke, panti pijat, kafe, penyedia hiburan, usaha bar, live musik, permainan biliar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama dua hari. Yaitu pada tanggal 25 Desember dan 31 Desember 2020.
Selain intruksi walikota, juga ada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Mojokerto Nomor 443.33 tahun 2020 yang menyatakan semua pengusaha hotel dan pusat perbelanjaan dilarang membuat event pergantian tahun.
Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ketika dikonformasi mengatakan, berdasarkan intruksi dan surat edaran Satgas Covid-19 tersebut, pihaknya mengimbau agar semua pihak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Terkait Hiburan Malam, Karaoke dan Mall, kata Dodik, wajib tutup total selama dua hari. Yakni pada 25 dan 31 Desember 2020. “Karaoke dan Mall harus tutup total, karena tujuan dari regulasi ini untuk mencegah kerumunan dan orang lain masuk ke Kota Mojokerto pada dua hari tersebut,” ungkapnya.
Dodik juga mengatakan, pada hari H nanti, Satpol PP bersama Tim Gabungan akan turun ke lapangan dan menindak siapa saja yang akan melanggar intruksi walikota dan surat edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto tersebut.
“Kami minta.semua mematuhi, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Ini semua sudah melalui berbagai pertimbangan dan tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19,” tandasnya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur