Pemuda di Banyuwangi Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur Dua Kali dalam Sehari

Pelaku, DN (19) warga Kecamatan Cluring/Foto: Istimewa

Banyuwangi – Seorang pemuda di Banyuwangi menyetubuhi gadis di bawah umur. Persetubuhan dilakukan dua kali dalam sehari.

Pemuda itu yakni DN (19) warga Kecamatan Cluring. Sedangkan korban baru berusia 14 tahun, warga Kecamatan Muncar.

Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu, (29/11). Awalnya korban dan pelaku bertemu di Pantai Muncar pada siang hari.

“Setelah selesai main diajak ke pantai, tersangka mengajak korban untuk menuju rumah tersangka. Sebelumnya jalan-jalan hingga malam hari,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (3/12/2020).

Mulanya, imbuh kapolresta, tersangka hanya mengajak korban berbincang di ruang tamu. Lalu tersangka mulai merayu korban. Sampai akhirnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar tersangka. Sehingga terjadilah persetubuhan itu.

Usai menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan lagi. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya.

Tersangka merayu korban untuk melayaninya lagi. Dengan bujuk rayunya itu, akhirnya pelaku menyetubuhi korban lagi. Malam itu, korban terpaksa tidur di rumah tersangka.

“Tersangka mengaku tak berani mengantarkan pulang karena sudah malam. Sehingga korban menginap di rumah pelaku,” terang Arman.

“Pada Hari Senin, 30 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 WIB, keluarga korban datang ke Polsek Cluring guna melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah,” tambahnya.

Pada saat melapor, orang tua korban meyakini anaknya berada di rumah tersangka. Setelah menerima laporan itu, anggota Polsek Cluring didampingi keluarga korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja, korban masih berada di rumah tersangka.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepotong kaus lengan pendek warna hitam, sepotong kaus warna hijau, BH warna krem, sepotong celana dalam warna krem, sepotong celana panjang kain warna hitam, sepotong kain dalam wanita warna krem dan selembar kain sprei warna merah motif bunga.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :