Surabaya – Seorang kuli bangunan di Lakarsantri, Surabaya mencuri perhiasan emas istri siri. Ia nekat melakukan aksi pencurian karena butuh modal untuk menikah lagi.
Pelaku yakni Endra Jatmiko (20) dan sudah ditangkap oleh polisi. Sementara istri sirinya yakni Sumilah (38). Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan, tersangka mencuri emas hingga puluhan gram saat di rumah kos korban.
“Tersangka mencuri perhiasan emas seberat total 45 gram milik korban yang ada di tas cangklong. Korban ini istri siri tersangka,” ujar Hendrix saat rilis di Mapolsek Lakarsantri, Senin (23/11/2020).
Menurut Hendrix, tersangka nekat mencuri dan menggadaikan emas istri sirinya karena butuh modal untuk menikah lagi di Lamongan. Sisa menikah akan digunakan untuk modal usaha.
“Untuk menikah lagi secara resmi di tempat asalnya Lamongan,” ujar Hendrix.
Menurut Hendrix, terungkapnya kasus pencurian tersebut karena tersangka jarang pulang ke rumah korban. Setelah dicari ternyata tersangka selama ini berada di Lamongan.
Atas dasar kecurigaan itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka disita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas yang telah digadaikan.
“Setelah korban melapor, kami lakukan lidik dan penangkapan tersangka dan disita dua lembar surat hasil pegadaian,” terang Hendrix.
Tersangka mengaku telah menggadaikan emas korban dalam 2 tahap. Pada tahap pertama ia gadaikan sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tahap kedua Rp 13,5 juta.
“Pertama saya gadaikan Rp 9,5 juta dan Rp 13,5 juta,” tutur tersangka.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)