Bejat! Pria di Ponorogo Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Jumpa pers Polres Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti

Ponorogo – Seorang pria di Ponorogo memperkosa anak tiri hingga hamil. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan selama 5 bulan.

Pelaku yakni S (45), warga Kecamatan Sawoo. Korban atau anak tiri S, saat ini hamil 4 bulan.

“Awalnya karena istrinya bekerja ke Surabaya, membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Azis menambahkan, kepada petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2020.

“Akibat perbuatan bapak tirinya, korban saat ini hamil 4 bulan,” imbuh Azis.

Sementara pengakuan korban, dia terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Sebab, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, jika ia tidak menuruti nafsu birahi sang ayah tiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Ponorogo. Mari ciptakan suasana kondusif,” pungkas Azis.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :