Lamongan – Berawal dari cekcok dan kata-kata kasar dengan pemuda mabuk, seorang warga Lamongan tersulut emosi hingga berujung menusuk perut korban. Diapun terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Warga Lamongan yang kini harus berurusan dengan polisi itu adalah Aksan (38), warga Kelurahan Blimbing, Brondong. Aksan diamankan menusuk Nur (34), warga Brondong. Akibat penusukan ini, Nur harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan kejadian ini bermula ketika Aksan sedang nyangkruk bersama teman-temannya di sebuah warung kopi di Terminal Baru Brondong. Ketika itu, Aksan tiba-tiba didatangi oleh Nur dan menanyakan perihal penganiayaan yang dialami oleh teman Nur.
“Korban ketika itu menuding jika penganiayaan yang dilakukan ke teman-temannya itu dilakukan oleh teman-teman Aksan,” kata Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Sabtu (24/10/2020).
Ketika itu, lanjut Harun, Aksan sudah mengatakan pada Nur jika tidak ada temannya yang melakukan aksi penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Nur. Usai mendapat penjelasan demikian, Nur kemudian meninggalkan warung kopi tempat Aksan sedang cangkruk tersebut.
“Tidak puas dengan jawaban pelaku, korban datang lagi bersama 4 temannya di bawah pengaruh minuman keras (miras) menemui pelaku untuk menanyakan hal yang sama,” ujar Harun.
Sekali lagi, lanjut Harun, pelaku membantah tuduhan yang dilontarkan oleh korban dan teman-teman pelaku juga ikut menjelaskan jika mereka tidak melakukan penganiayaan apapun. Mendapat jawaban serupa, Nur yang tidak percaya lantas mengomel dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Hal itu membuat Aksan tersulut emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap Nur.
“Pelaku sempat menendang dan mengenai rusuk kiri korban Nur hingga roboh. Setelah itu, dia mengambil pisau yang ada di warung dan kemudian pisau itu ditusukkan ke perut korban,” tutur Harun.
Setelah menusuk korban, pelaku kemudian meninggalkan warung kopi tersebut dan membuang pisau yang dipakai untuk menusuk korban ke laut. Sementara Nur dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan karena perutnya mengalami luka robek.
“Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Harun.
Aksan di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Aksan menyebut ia hanya sekali menusuk perut korban karena tersulut emosi. Pisau yang digunakan untuk menusuk perut NH kebetulan berada di sekitar lokasi dan tidak dipersiapkan sebelumnya.
“Kebetulan saat itu saya dan teman-teman habis rujakan (makan rujak), pisau itu buat iris mangga,” aku Aksan.
Atas perbuatan pelaku, polisi pun akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)