Pemuda Bojonegoro Cabuli Gadis 14 Tahun di Kamar Kos, Berawal dari Medsos

Pelaku pencabulan diamankan/Foto: Ainur Rofiq

Bojonegoro – Pemuda asal Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Tersangka AT (20) diduga melakukan pencabulan gadis SMP yang baru berusia 14 tahun. Pencabulan ini berawal dari perkenalan keduanya melalui medsos.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di facebook. Korban kemudian diajak ke rumah kos pelaku dan dicabuli.

“Pelaku mengaku baru berkenalan dari medsos, terus diajak ketemu dan dicabuli di kamar kos,” ujar kapolres, Selasa (20/10/2020).

Dia menjelaskan tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Dengan mudah polisi meringkus pelaku di rumah kos. Beberapa barang bukti pun juga diamankan oleh polisi.

“Pelaku telah kita amankan untuk proses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas Unit PPA Polres Bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya.

“Awalnya kenalan di facebook. Terus pergi ke kos di Jalan Untung Suropati,” akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :