Blitar – Operasi gabungan digelar Polresta Blitar dan Satpol PP setempat. Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri terciduk berduaan dalam kamar kos.
Razia menyasar beberapa rumah kos di tiga kecamatan di Kota Blitar. Yakni Kecamatan Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo. Sebanyak 35 petugas gabungan diturunkan untuk memeriksa rumah kos tak berizin dan identitas para penghuninya.
Dimulai Sabtu (17/10) sekitar pukul 21.30 WIB, sasaran pertama yakni rumah kos di Jalan Sunanto, Bendogerit. Berlanjut ke kos di Jalan Singoludro, Gedog dan Jalan Nias, Pramuka dan Imam Bonjok di Kecamatan Sananwetan.
Di situ, petugas menemukan beberapa pasangan yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pernikahannya. Mereka langsung dibawa dengan mobil petugas ke Mako Satpol PP di Jalan Mastrip, Kota Blitar.
“Sasaran operasi gabungan ini memang rumah kos. Apakah mereka sudah mengurus izin atau belum. Apakah ada penyalahgunaan kamar kos dan identitas para penghuninya,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Masikun saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Operasi yang dibagi dalam dua tim, juga menyasar rumah kos di wilayah Karangtengah, Kota Blitar. Di antaranya rumah kos di Jalan Biliton, Bali dan Jawa. Petugas menemukan satu cewek berada di dalam kamar bersama empat cowok. Namun kepada petugas, mereka mengaku hanya berteman dan tidak bisa menunjukkan KTP-nya.
“Sampai pukul 23.45 WIB total ada 8 rumah kos. Dan kami bawa ke mako 11 pasangan tidak resmi. Ada juga di antaranya penghuni kos yang tidak punya KTP 13 orang. Dan satu orang juga kami bawa ke mako karena menyimpan miras di dalam kamarnya,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, dari 29 orang yang dibawa ke mako, mereka terdiri dari warga kota hanya lima orang dan 24 merupakan warga Kabupaten Blitar. Di Mako Satpol PP Kota Blitar, mereka dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Yang belum punya KTP, kami data lalu kami undang keluarganya untuk menjemput ke sini,” pungkasnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)