Sidoarjo – Judi sabung ayam di Desa Lebo, Sidoarjo digerebek. 13 Pejudi diamankan dan diangkut ke Polresta Sidoarjo.
Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro mengatakan bahwa judi sabung ayam ini telah meresahkan warga sekitar. Karena itu pihaknya segera melakukan penggerebekan setelah dilapori warga.
“Karena warga sekitar resah dengan adanya perjudian sabung ayam, maka hari ini kita lakukan penggerebekan,” ujar Trie kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).
Trie mengatakan hasil dari penggerebekan tersebut 13 orang yang sedang melakukan judi sabung ayam diamankan. Selain itu empat kendaraan roda dua dan dua ekor ayam juga diamankan sebagai barang bukti.
“Dalam sekali tarung melibatkan beberapa orang yang ikut judi, taruhannya jutaan rupiah. Kemudian hasil uang taruhan, 10 persen untuk komisi tempat dan yang mengatur judi sabung ayam itu,” tambah Trie.
Trie menjelaskan, mereka yang mengikuti judi sabung ayam tersebut datang dari kecamatan lain. Seperti Kecamatan Balongbendo, Krian, dan Wonoayu. Mereka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian.
“Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Trie.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)