Tulungagung – Pria di Tulungagung ditangkap karena menyetubuhi anak tirinya berulang kali. Akibat persetubuhan itu, korban yang berusia 13 tahun itu kini hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, pelaku yakni SJT (48) warga Kecamatan Pucanglaban. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta satu unit rokok elektrik atau vape.
“Pelaku kami amankan atas laporan dari orang tua kandungnya (korban),” kata AKP Ardyan, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban, kasus persetubuhan terhadap anak tiri itu terjadi sejak September 2019 hingga Mei 2020. Terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah nenek korban curiga dengan tingkah laku korban yang mirip orang mengidam.
“Jadi awalnya itu korban tidak tahu kalau dia hamil. Namun nenek dari korban ini curiga karena korban sering menciumi sabun atau wangi-wangian, mirip saat sang nenek waktu hamil dulu,” imbuhnya.
Kecurigaan itu akhirnya disampaikan ke ibu kandung korban dan meminta agar anaknya segera diperiksakan ke rumah sakit. Terlebih sebelumnya korban sempat mengeluh sakit lambung dan selalu ingin muntah.
“Dari pemeriksaan di rumah sakit akhirnya diketahui jika korban telah mengandung,” imbuh Ardyan.
Orang tua korban akhirnya meminta korban berterus terang tentang kondisi yang dialami selama ini. Korban akhirnya menceritakan jika sering dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya.
“Kalau berapa kalinya tidak ingat, tapi yang jelas minimal satu bulan sekali selaku dilakukan,” jelasnya.
Untuk menutupi aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam korban tidak akan memberikan nafkah kepada keluarga jika melapor. Selain itu ia juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 150 ribu serta rokok elektrik atau vape.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istrinya di Kecamatan Kalidawir, karena setelah menikah tiga tahun dia tinggal di sana. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah sepi, karena istrinya kan guru,” kata Ardyan.
Ardyan Yudho menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka SJT mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran istrinya kerap enggan melayani saat diajak berhubungan badan. “Karena saya dulu pernah dirawat di RSJ Lawang karena sakit sini (menunjuk kening), dia nggak mau kalau saya ajak,” kata SJT.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)