Paman yang Pemerkosa Keponakan hingga Hamil di Bondowoso Diringkus

Paman yang perkosa keponakannya diperiksa/Foto: Chuk S Widarsha

Bondowoso – Polisi akhirnya mengamankan seorang paman di Bondowoso yang diduga memperkosa keponakannya hingga hamil. Pelaku ditangkap saat bersiap kabur ke luar kota.

Pelaku yakni AH (52), warga Wringin, Bondowoso. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di mapolres, Selasa (6/10/2020).

Erick menjelaskan pelaku bakal dibidik dengan pasal 285 KUHP, yakni melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

“Untuk korban, selain visum et repertum juga dilakukan visum psikiatri. Karena saat ini mengalami trauma berkepanjangan,” terang Erick Frendriz.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Bondowoso lapor polisi karena diperkosa hingga menyebabkan dirinya hamil. Pelaku perbuatan bejat itu disebut pamannya sendiri.

Keterangan dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni silam. Saat kejadian, korban diancam hendak dibunuh jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah korban dengan cara masuk melalui pintu belakang. Saat itu korban memang sedang sendiri.

Tak hanya sampai di situ. Pelaku mengulangi perbuatan yang sama sebanyak 3 kali. Namun korban tak berani menolak karena selalu diancam hendak dibunuh. Akibatnya, korban hamil sekitar 4 bulan.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :