Kasun di Ponorogo Zina dengan Istri Siri Orang, Disanksi Beli 400 Sak Semen

Puluhan warga menggeruduk sebuah balai desa di Kecamatan Slahung/Foto: Charolin Pebrianti

Ponorogo – Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). T memilih sanksi membeli semen ketimbang diarak warga.

Dalam kasus perzinaan tersebut, ada dua tuntutan dari pemuda dan warga setempat yang bisa dipilih pelaku. Pertama, pasangan zina itu harus diarak keliling desa. Kedua, T harus membayar denda 400 sak semen.

Kasun yang berusia 57 tahun tersebut memilih membayar denda berupa 400 sak semen, yang akan diserahkan ke pemdes dalam waktu seminggu. “Tuntutan warga adalah membayar denda dengan 400 sak semen,” tutur Ketua Pemuda Desa setempat, Muhsin Affandi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

“400 sak semen nantinya digunakan untuk kebutuhan desa, dikasih tempo satu minggu,” imbuh Muhsin.

Kasun tersebut juga diminta untuk mengundurkan diri usai kasus perzinaan ini mencuat. Namun yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.

“Pak (Kasun) nggak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kasun,” terang Muhsin.

Atas perzinaan itu, T dan M disidang di balai desa yang disaksikan oleh kades, polisi serta ratusan warga setempat. Kades setempat, Edi Prayitno menjelaskan, dalam mediasi dengan warga, T mengakui perbuatannya.

“Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB,” tutur Edi.

Sebelumnya, salah seorang warga, Prasetyo bercerita, pada Rabu (30/9) malam, pelapor yang merupakan warga setempat hendak pulang ke rumah. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.

Akhirnya pelapor memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki istri sirinya, M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.

“Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya,” pungkas Prasetyo.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :