Perkosa Pacar, Pelajar SMA di Nganjuk Dipoliskan

Foto: Edi_Wahyono

Nganjuk – Pelajar SMA di Nganjuk ini harus berurusan dengan polisi. Pelajar usia 16 tahun ini telah memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

“Jadi betul kami menangani kasus muda mudi terlibat persetubuhan di bawah umur” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

“Pasangan dibawah umur ini warga kecamatan Sawahan dan Sukomoro dan perbuatan persetubuhan dilakukan di rumah sang pria,” paparnya.

Nikolas mengatakan pihak orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Persetubuhan anak di bawah umur itu diketahui oleh ibu korban yang melihat anaknya menangis.

“Korban menangis dan ditanya ibunya, korban menyampaikan bahwa telah disetubuhi pelaku, selanjutnya ibunya menyampaikan ke bapaknya. Pelaku pria sudah ditetapkan tersangka telah menyetubuhi anak di bawah umur dan sudah kita amankan. Pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan di rumah pelaku bulan Juli 2020 lalu,” jelas Nikolas.

Nikolas menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah diserahkan ke Unit PPA untuk Proses Penyidikan lebih Lanjut. Pelaku terancam hukuman antara 5 sampai dengan 15 tahun penjara.

“Pelaku tidak pidana persetubuhan di bawah umur diamankan saat di warung mie ayam pinggir jalan di Kecamatan Sawahan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Nikolas.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :