Dijerat Dua Pasal, Begini Motif Anak Gorok Orang Tua di Mojokerto

Polres Mojokerto akhirnya menjerat pelaku yang menggorok kedua orang tuanya memakai pisau dapur hingga mengalami beberapa luka dengan pasal percobaan pembunuhan dan KDRT.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, aksi pelaku Adi Murdianto Hermanto (27) tersebut dilakukan dengan cara brutal dan emosional, hingga tega memnggorok leher Ibunya dan bapaknya yang sedang sakit dan tertidur.

AKP Rifaldy Hangga Putra, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku memang sering berbuat kasar kepada kedua orang tuanya. Bahkan sering memukul Ibunya sendiri.

Kata Rifaldy, saat kejadian, pelaku yang sehari-harinya berjualan bubur ini emosi lantaran dilarang Ibunya berangkat untuk bekerja di Sidoarjo, kemudian ia langsing mengambil pisau dan melukai Ibunya.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga percobaan pembunuhan,” ungkapnya, Senin (28/09/2020).

Sementara untuk kondisi kejiwaan, polisi memastikan jika keadaan pelaku dalam keadaan baik-baik saja. “Kondisi saat dilakukan pemeriksaan baik-baik saja, yang bersangkutan juga menjawab, bisa menjawab dengan baik kemudian juga tahu apa yang dilakukan atas perbuatannya,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga menyesali perbuatan yang dilakukan dan itu tindakan yang dilakukan oleh bersangkutan itu adalah karena emosional. “Tidak ada perencanaan sebelumnya, hanya spontan saja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :