Ponorogo – Warga Ponorogo heboh soal Kartu Keluarga (KK) asli yang jadi bungkus tempe. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat menduga itu bukan KK asli.
Soal KK asli tersebut berawal dari unggahan akun Hery Pradana RI di grup Facebook ICWP. Ia mengunggah dua gambar bungkusan tempe sekitar belasan jam yang lalu. Hingga saat ini, unggahan tersebut sudah mendapat ratusan like dan komentar.
“Maaf lur isuk mau tuku tempe buntel, yang mengejutkan sebagian besar tempe kok nek mbuntel gae KK asli seng kemungkinan wes gak di gae berbagai daerah di Ponorogo. Asli warna biru legalisir + stempel yang saya tanyakan bukannya data NIK dan KK harus dilindungi dan kalau ada yang menyalahgunakan siapa yang harus tanggung jawab. Suwun,” berikut caption unggahan tersebut, Jumat (25/9/2020).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo Herry Sutrisno menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan tim kecil yang berkompeten untuk menelusuri TKP. Sehingga bisa memastikan soal keabsahan dokumen tersebut.
“Juga sosialisasi bahwa di perjalanan penerbitan dokumen KK mengalami beberapa kali perubahan,” terang Herry kepada wartawan.
Herry menambahkan, proses percetakan KK dulu menggunakan blangko security printing dan rangkap empat lembar. Lembar pertama KK asli. Sedangkan tiga lembar lainnya menjadi arsip di desa, kecamatan dan RT.
“Yang asli ini pasti yang membawa penduduk bersangkutan,” ujar Herry.
Namun menurutnya, kini masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan administrasi lainnya dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. “Perubahan tentang KK ini untuk mengamankan keabsahan dokumen agar tidak dipergunakan yang tidak semestinya,” ujar Herry.
Meski bisa dicetak mandiri, legalitas tetap terlindungi. Sebab, penggunaan NIK hanya bisa dilakukan oleh pemegang user name yang hanya diberikan oleh Dirjen Dukcapil.
“Di lapangan kenapa beredar kertas dipakai bungkus tempe itu bisa jadi bukan dokumen aslinya,” imbuh Herry.
Disinggung soal pemusnahan dokumen yang menumpuk, Herry menjelaskan ada dua cara. Pertama dicacah dan kedua dibakar.
“Biasanya kalau volume dokumen sudah banyak, kita musnahkan. Tetapi sekarang sudah mulai paperless jadi dokumen disimpan secara elektronik,” pungkas Herry.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)