Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim memberikan sanksi kepada SBO TV. Sanksi diberikan terkait munculnya logo PDIP di Program Guruku yang merupakan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Surabaya.
Dalam sidang pemeriksaan itu, hadir 5 komisioner dan 2 penanggungjawab program siaran SBO TV. Usai sidang, kelima komisioner tersebut melanjutkan dengan rapat pleno dan dihasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya memutuskan bahwa SBO TV terbukti telah melanggar sejumlah peraturan. Adapun peraturan itu yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
Sedangkan pada peraturan kedua, SBO dinilai telah melanggar Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS). Kedua peraturan itu yakni mengatur Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
“KPID Jawa Timur memberikan sanksi teguran tertulis pertama melalui surat No 480/855/114/IX/2020 tanggal 10 September 2020,” kata Ketua KPID Jatim Afif Amrullah dalam rilisnya, Jumat (11/9/2020).
“Sesuai dengan kewenangan KPID Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 51 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 75 dan Pasal 79 Ayat (1),” tambah Afif.
Pasal 79 Ayat (1) itu menyatakan, program siaran yang bermuatan penggunaan bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberi sanksi, terang Afif, KPID juga meminta SBO TV kembali menyajikan ulang materi Program Guruku disertai permintaan maaf. Materi yang ditayangkan ulang itu harus sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam Program Guruku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf,” terang Afif.
“KPID Jawa Timur juga mengimbau agar SBO TV meningkatkan kualitas kontrol internal, agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS),” lanjutnya.
Sebelumnya, @chandra_ds membuat tweet disertai video di twitter pada Selasa (8/9) pukul 12.09 WIB. Di tweet pertama, akun @chandra_ds menuliskan “Program pembelajaran GURUku di @sbotv 8 September 2020 untuk kelas 1 SD, menjelaskan simbol sila 4 kepala banteng tapi gambar yang ditampilkan lambang PDI-P. @e100ss @dispendiksby1 @SapawargaSby @BanggaSurabaya,” tulisnya.
Pada tweet pertama ini, akun tersebut menampilkan screenshot program tersebut beserta logo PDIP yang terpampang serta gambar materi. Program belajar daring itu pun viral dan menuai banyak komentar.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)