560.670 Tenaga Kerja di Jawa Timur Sudah Dapat Subsidi Gaji

Gubernur Khofifah (kiri)/Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Surabaya – Pemerintah telah mencairkan secara bertahap bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, 560.670 dari 1,7 juta tenaga kerja sudah mendapatkan bantuan ini.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan secara simbolis bantuan ini pada perwakilan pekerja. Khofifah menyebut bantuan di gelombang pertama telah disalurkan pada 122.379 tenaga kerja, dan gelombang kedua sebanyak 428.291 tenaga kerja.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ini diberikan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Sementara total jumlah target calon penerima bantuan ini sebanyak 15,7 juta peserta dari seluruh Indonesia.

Khofifah mengatakan pemberian bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak COVID-19. Selain itu, penerima juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi rutin membayar iuran sampai Juni.

Tak hanya itu, Khofifah ingin bantuan ini mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja, serta mendongkrak konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

“Saya harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat baik di lingkungan atau keluarganya. Misalnya untuk penguatan gizi bagi keluarga para pekerja sehingga memperkuat imunitas atau daya tahan tubuh,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Bantuan ini sengaja diberikan saat pandemi, agar para pekerja bisa menyiapkan makanan bergizi untuk menjaga imunitas tubuh mereka dan keluarganya. Selain itu, Khofifah berpesan agar para pekerja senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sehingga bisa melindungi diri dan lingkungan sekitar dari COVID-19.

Selain itu, Khofifah kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan, baik saat bekerja maupun dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya, menggunakan masker secara benar dan aman.

“Saya masih sering menemukan orang menggunakan masker posisinya tidak benar, misal di bawah hidung atau hanya menutupi dagu. Saya minta teman-teman termasuk dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk terus mengingatkan pekerja dan mayarakat lainnya untuk terus mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker yang benar,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Khofifah menyerahkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019. Yakni apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk kategori perusahaan besar, juara I diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). Sedangkan kategori usaha kecil mikro diraih oleh CV Mahera dari Tuban.

Kepada para penerima penghargaan, Khofifah berharap penghargaan ini dapat memacu perusahaan besar, sedang, hingga kecil. Maupun pelaku UMKM untuk memberikan layanan dan standardisasi terbaik dari layanan ketenagakerjaan.

“Perbaikan layanan dari seluruh proses ketenagakerjaan kami harap bisa terus dilakukan sehingga komitmen dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus terbangun dan kesejahteraan karyawan terus meningkat,” terangnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan.penyerahan bantuan subsidi upah gelombang berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada perusahaan agar segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, pihaknya akan mengembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya sehingga bisa dilakukan validasi ulang.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk menyegerakan, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan paling lambat tanggal 15 September 2020,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :