Bondowoso – Komplotan pengedar pil koplo antarkota di Bondowoso dibekuk. Komplotan ini biasanya menyasar para pelajar.
Pelaku adalah Faruk Umar (36), warga Kecamatan Sumbersari, dan Ahmad Rosidi (34), warga Kecamatan Mayang. Kedua wilayah tersebut ada di Kabupaten Jember. Keduanya berhasil dibekuk saat mengisap sabu di daerah Maesan.
Dari tangan kompolotan ini disita 2 gram sabu, alat isap sabu, pil logo Y sebanyak 11 ribu butir, sebuah HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dikonfirmasi di mapolres, Selasa (1/9/2020).
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih intensif. Sebab, ada dugaan pelaku merupakan jaringan pengedar maupun bandar pil koplo antar kota.
Pelaku dibidik melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, subs pasal 197 subs pasal 196 UU No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)