Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ada pula pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan ini juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Khofifah mengatakan kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.
“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8/2020).
Khofifah berharap masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Khofifah menyebut selama pandemi COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Tak hanya itu, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan. Stimulus ini juga memberikan diskon Corona untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda 4 sebesar 5 persen.
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tambahnya.
Melalui berbagai kebijakan ini, Khofifah menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya. Khofifah pun berterima kasih atas bantuan dan kerja sama sejumlah pihak.
“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkoordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasa Raharja,” ujar Khofifah.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan selama periode pemberian diskon Corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Khofifah. Dari transaksi ini, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.
“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” pungkasnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)