Blitar – Status menikah di bawah tangan atau siri tidak bisa dimasukkan ke daftar pemilih. Yang bersangkutan, harus mengganti statusnya menjadi telah menikah di e-KTP agar hak pilihnya bisa disalurkan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustantik mengatakan, pihaknya baru mendapatkan rilis dari Bawaslu RI. Isinya, ada 15 kategori status warga yang belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
“Di antara kategori itu, disebutkan ada 9 warga yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Namun belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Nah dari situ, kami meminta Bawaslu Kabupaten Blitar mengirim ke kami by name agar bisa ditindak lanjuti,” kata Ruli, Rabu (19/8/2020).
Ruli menambahkan, pihaknya sampai hari ini belum menerima daftar nama yang rilis Bawaslu RI. Diharapkan, nama-nama yang belum dimasukkan daftar pemilih bisa diterima sebelum tanggal 29 Agustus mendatang.
Karena pada tanggal itu merupakan batas penyusunan pemutahiran daftar pemilih. Kemudian PPS akan memplenokan di tingkat desa atau kelurahan pada 30 Agustus sampai 1 September mendatang.
Fakta yang sering ditemui petugas di lapangan, lanjut dia, warga berusia di bawah 17 tahun tapi sudah menikah, belum mempunyai dokumen pendukung untuk dimasukkan daftar pemilih. Padahal, dokumen resmi itu menjadi syarat utama nama seseorang dimasukkan daftar pemilih.
“Bisa jadi mereka menikah di bawah tangan atau siri. Jadi tidak ada akta nikah dan belum punya e-KTP. Dalam status seperti ini, tentu saja kami belum bisa masukkan. Yang bersangkutan harus mengurus e-KTP yang menyatakan statusnya sudah menikah,” tandasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan, semua temuan tentang prosedur coklit sudah diberikan saran perbaikan oleh panwascam. Dan PPK sudah menindak lanjuti saran perbaikan tersebut dengan mencermati bersama.
“Daftar nama sudah dalam proses dan siap dikirim ke KPU Kabupaten Blitar hari ini,” pungkasnya.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)