Trenggalek – Selama 9 tahun bediri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Trenggalek baru berhasil mengungkap satu kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Tersangka yang diamankan merupakan sopir bus antar kota.
“Iya ini kasus pertama,” kata Kasi Penindakan BNN Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama, Selasa (18/8/2020).
Menurut Susetya, tersangka DPA (38), warga Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap di tempat kosnya di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan Trenggalek. Selain tersangka, BNN juga mengamankan barang bukti 0,85 gram sabu-sabu.
“Saat kami amankan, barang bukti itu kami dapatkan di saku. Kami juga menyita pipet dan satu unit telepon genggam,” jelasnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Trenggalek. Dari hasil pengintaian selama dua pekan, BNN berhasil mengendus keberadaan tersangka, yang merupakan sopir bus antar kota.
Budi mengaku, tersangka mendapatkan sabu seharga Rp 400 ribu/paket. Dari pemeriksaan sementara barang itu diakui akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Untuk memastikan pengakuan DPA, BNN masih akan mekakukan pendalaman lebih lanjut.
Lanjut dia, tersangka biasanya mengkonsumsi sabu-sabu pada saat libur bekerja. Pihaknya memastikan barang haram itu tidak dipakai pada saat menjalankan aktivitas mengemudi bus.
Sementara itu Kepala BNN Trenggalek David Hutapea, mengaku masih akan melalukan assessment terpadu bersama tim medis dan tim hukum untuk menentukan apakah kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum atau cukup dengan rehabilitasi.
“Sejauh ini masih pengakuan yang bersangkutan. Kita akan terus mendalami, apakah sampai sejauh mana yang akan dia ungkapkan.Kami koordinasi dengan polres, apakah ada celah untuk pengembangan selanjutnya,” kata David.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)