Hajatan Pernikahan dan Khitanan Boleh Digelar di Kabupaten Kediri, Tuan Rumah Wajib Rapid Test

Para anggota paguyuban Sor Terob kabupaten Kediri saat menggelar unjuk rasa beberapa waktu lalu/Foto: Didik Mashudi


Kediri – Paguyuban pekerja Sor Terob di Kabupaten Kediri bisa bernafas lega. Pasalnya, tuntutan mereka agar diperbolehkan menggelar acara hajatan telah mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Selasa (4/8/2020).

Hal ini muncul setelah berlangsungnya rapat pertemuan membahas tata cara dan protokol kesehatan acara hajatan pernikahan dan sunatan. Pertemuan itu dihadiri perwakilan paguyuban pekerja Sor Terob bersama dengan GTPP Covid-19 di Kantor Pemkab Kediri.

Paguyuban pekerja Sor Terob merupakan perkumpulan dari pekerja seni yang biasa tampil di acara hajatan. Di antaranya jasa penyewaan sound system, tenda, serta katering.

Pekan lalu, mereka menggelar unjuk rasa ke kantor Pemkab Kediri karena adanya larangan menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan.

Nurkabib, salah satu perwakilan pekerja Sor Terob usai pertemuan menyebutkan tim GTPP memberikan lampu hijau kepada paguyuban Sor Terob untuk beraktivitas kembali.

“Malahan mulai besok kami sudah diperbolehkan menggelar acara. Sedangkan keluarga yang punya hajat harus dilakukan rapid tes dahulu,” ungkapnya.

“Usulan kami diterima semua, selain itu juga tidak ada poin-poin yang memberatkan. Karena pada masa pandemi Covid 19 semua harus disiplin dalam menjaga kesehatan,” jelasnya.

Sementara dr Achmad Chotib, Juru Bicara GTPP Covid 19 Kabupaten Kediri menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan, telah disepakati beberapa poin protokol kesehatan untuk menyelenggarakan acara hajatan.

“Acara yang diperbolehkan hanya untuk hajatan nikah dan sunatan, diluar itu belum diizinkan. Namun dengan protokol yang sangat ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid 19,” jelasnya.

Ketentuan itu mengatur penyelenggaraan acara hajatan, pekerja terobnya serta pengunjung untuk memenuhi protokol kesehatan.

“Dalam draf diatur penyelenggaraan disesuaikan dengan kapasitas tempatnya paling banyak 50 persen. Penyelenggara hajatan harus ada pemeriksaan rapid tes,” jelasnya.

Semula ditentukan untuk mengikuti tes swab, namun akhirnya diberikan kelonggaran untuk mengikuti rapid tes. Termasuk tamu dari luar kota dan keluarga besan harus dilakukan rapid tes.

Dengan diperbolehkan penyelenggaraan acara hajatan nikah dan sunatan, tuntutan dari paguyuban pekerja Sor Terob telah diakomodasi untuk dibuatkan aturan yang ketat.

“Aturan drafnya sudah dibuatkan, tinggal mendapatkan persetujuan dari Bupati Kediri,” jelasnya.

Sedangkan pengawasan dari pelaksanaan acara hajatan akan dilakukan oleh gugus tugas kecamatan dan desa. “Kalau ada pelanggaran otomatis akan dicabut izinnya,” tambahnya.

Sedangkan proses pengajuan izin minimal ada tenggang waktu tiga hari sejak pengajuan. Bupati Kediri akan membuat surat edaran yang akan diedarkan sampai ke desa-desa.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/04/hajatan-pernikahan-dan-sunatan-di-kabupaten-kediri-boleh-digelar-tapi-tuan-rumah-wajib-rapid-test

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :