Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus, Puluhan Juta Upal Disita

Uang palsu Rp 20 juta diamankan dari pembuat dan pengedarnya/Foto: Istimewa


Surabaya – Polisi menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp 20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal (uang palsu),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Dua tersangka adalah DN (48) dan BBT (26). Keduanya warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu. Sedangkan BBT ikut membantu memasarkan.

Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

“Dengan cara awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan,” jelasnya.

Untuk bahan, Ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. 1 lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak 2 lembar.

“Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut,” jelasnya.

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan hingga beberapa kota di Jatim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 20 juta, serta kertas concorde yang sudah diprint uang palsu dan printer.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5112594/2-pembuat-pengedar-uang-palsu-di-surabaya-diringkus-upal-rp-20-juta-disita

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :