Tertangkap Basah Cabuli Istri Orang, Tukang Pijat Keliling Asal Surabaya Ini Diamankan Polisi

Tukang pijat cabul diamankan setelah mencabuli istri orang/Foto: Istimewa


Surabaya – Seorang tukang pijat keliling di Surabaya diamankan. Pria tersebut ditangkap setelah mencabuli istri orang yang sedang dipijatnya.

Tersangka adalah Dwi Apriyanto (40), warga Manyar Sambongan, Jalan Keputih, Surabaya ini. DP diamankan setelah suami korban melaporkannya ke polisi.

“Awalnya korban mengeluh perutnya sakit. Kemudian ia melihat ada tukang pijat keliling lewat dan dipanggilnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Namun pelaku tak memijat korban saat itu. Ia akan memijat besoknya. Keesokan harinya, pelaku datang bersama anak dan istrinya. Ia ditemui suami korban. Setelah 30 menit berbincang, pelaku meminta izin masuk kamar untuk memijat. Sementara suami korban ngobrol dengan istri pelaku.

Di dalam kamar, pelaku mulai memijat korban yang baru berusia 18 tahun. Saat pijatan sampai di perut, pelaku meminta korban melepaskan celana dalamnya dengan alasan agar lebih mudah memijat perut.

“Saat memijat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban diminta melepaskan celana dalam dan menggantinya dengan sarung dengan alasan agar lebih leluasa dalam memijat,” lanjut Abidin.

Sambil terus berpura-pura memijat, pelaku mencabuli korban. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban agar tak berteriak. Namun teriakan korban akhirnya tak tertahankan yang membuat suaminya masuk kamar.

“Kepergok suaminya. Kaget, lho kok kayak gini. Kemudian langsung melaporkan ke polsek,” kata Abidin.

Abidin mengaku tidak membutuhkan waktu lama bagi dirinya ke lokasi setelah menerima laporan.

“Saat itu kami langsung datang setelah suami korban melaporkan dengan handphone. Khawatir terjadi apa-apa. Sebab saat di lokasi sudah banyak warga. Pelaku kami amankan dan kami periksa,” lanjut Abidin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata adalah residivis yang sudah menikah sebanyak 3 kali. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan sajam.

“Dari pengakuan pelaku selama menjadi tukang pijat keliling, baru satu kali ini ia melakukannya. Pelaku mengaku khilaf melihat paras cantik korban. Sebelumnya dari rumah pelaku tidak menggunakan celana dalam,” tandas Abidin.

Kasus ini membuat pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5105152/tukang-pijat-keliling-ini-tertangkap-basah-cabuli-istri-orang

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :