Gresik – Polres Gresik kembali menangkap M Mas’udi Hidayatullah (24), warga dusun Grogol, desa Masangan, kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik setelah pria itu dibebaskan dari lapas melalui program asimilasi.
Pria yang akrab dipanggil Dayat itu ditangkap polisi karena diduga membunuh ayah tirinya.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat desa Serah, kecamatan Panceng, yang menganggap tak wajar kematian H Asykuri (76), ayah tiri tersangka.
Untuk menjawab kecurigaan warga, makam H Asykuri dibongkar lalu mayatnya diotopsi. Dari situ ditemukan ada bekas luka di kepala Asykuri.
Temuan itu dilanjutkan dengan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa Dayat yang baru keluar dari penjara.
Dalam penyelidikan, Dayat akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya.
“Dia mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala,” kata Arief.
Tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa sakit hati karena korban menelantarkan ibunya selama tersangka di dalam tahanan.
“Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, Ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan penganiayaan kepada korban,” imbuhnya.
Kapolres mengatakan, Dayat baru keluar dari penjara pada pertengahan Juli 2020 lewat program asimilasi.
“Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.
“Saya hanya mendorong dengan tangan kosong. Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan,” kata Dayat.