Diduga Jual 20 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Daerah, Warga Bondowoso Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan/Foto: Chuk Shatu Widarsha


Bondowoso – Seorang warga Bondowoso, diamankan diduga akan memperjualbelikan pupuk bersubsidi ke luar daerah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan pupuk sebanyak 20 ton.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni Nito (48), warga Desa Sumbersari, Maesan. Keterangan sementara, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan tersangka dari seorang warga Puger, Jember.

“Tersangka melakukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Menurut kapolres, dari pengakuan sementara tersangka pupuk bersubsidi sebanyak 20 ton itu rencananya akan dikirim ke seseorang yang berada di Bandung, Jawa Barat.

“Pengakuan sementara, pupuk itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Ini masih kami kembangkan,” jelas Erick Frendriz.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 subs pasal 62 ayat (1) jo pasal (8) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.

Informasi lain diperoleh, selain memperdagangkan pupuk bersubsidi ke luar daerah, ada modus lain yang digunakan tersangka. Yakni mengurangi takaran dalam setiap sak pupuk yang hendak dikirimkan.

Karena dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah peralatan untuk menjahit kembali sak, timbangan, serta piring yang diduga untuk mengurangi pupuk dari dalam sak.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5103173/warga-bondowoso-diamankan-diduga-jual-20-ton-pupuk-bersubsidi-ke-luar-daerah

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :