Banyuwangi – Polisi menetapkan mempelai pria berinisial NW (40) sebagai tersangka. NW adalah pria 40 tahun yang telah menikahi secara siri anak usia 12 tahun di Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M Solikin Fery mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi atas laporan dugaan pernikahan dini tersebut. Hingga akhirnya, NW sang mempelai pria yang sudah punya 3 istri ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetapkan sebagai tersangka (mempelai pria) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ini sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Rabu (14/7/2020).
Tersangka, kata Fery, dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita terus dalami dan melakukan pengembangan kasus,” imbuhnya.
Dugaan pernikahan dini dengan korban anak di bawah umur berusia 12 tahun terjadi di Banyuwangi. Seorang anak yang baru saja lulus Sekolah Dasar (SD) dinikahkan dengan orang tua berusia 40 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh warga sekitar ke aparat kepolisian.
Keluarga korban datang mengadu ke ketua RT dan Kepala Dusun yang berada di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Minggu (12/7/2020). Warga pun kemudian melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian.