Anak 12 Tahun di Banyuwangi Dinikahkan Siri Orang Tua Angkat, Orang Tua Kandung Lapor Polisi

Ibu angkat dimintai keterangan oleh penyidik/Foto: Ardian Fanani


Banyuwangi – Pernikahan anak di bawah umur usia 12 tahun di Banyuwangi dilakukan oleh orangtua angkat korban. Tanpa sepengetahuan keluarga kandung korban, orangtua angkat tersebut menikahkan anak yang masih baru lulus Sekolah Dasar (SD) dengan pria yang berusia sekitar 40-an tahun.

“Yang melaporkan adalah orangtua kandung korban ke polisi. Saat itu orangtua kandung korban mendengar anaknya dinikahkan dengan orang yang sudah tua,” ujar Imam Ghozali, pendamping korban, Senin (13/7/2020).

Kedua orang kandung korban datang mengadu ke ketua RT dan kepala dusun setempat, karena mendapat informasi jika anak kandungnya yang diangkat anak oleh orangtua angkat telah dinikahkan siri dengan seseorang.

Suryadi, ketua RT 2, dan Paeno, Kepala Dusun Krajan Desa Siliragung lalu mendatangi rumah korban untuk melakukan klarifikasi. WD, diduga mempelai laki-laki yang juga hadir mengaku jika ia sudah menikah siri dengan korban.

“Mempelai laki-laki mengakui sudah dinikahkan oleh modin di depan orang tua angkat. Mengetahui hal ini kedua orang tua kandung tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi,” tambah Imam.

Atas kejadian ini, kedua orangtua korban melaporkan mempelai pria dan ibu angkat korban ke aparat kepolisian.

“Yang dilaporkan adalah orangtua angkat dan mempelai prianya. Karena mereka telah lalai. Ini anak masih kecil kok dinikahi dan dinikahkan. Padahal harus ada walinya,” pungkasnya.

Dugaan pernikahan dini dengan korban anak di bawah umur berusia 12 tahun terjadi di Banyuwangi. Seorang anak yang baru saja lulus Sekolah Dasar (SD) dinikahkan dengan orang tua berusia 40 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh warga sekitar ke aparat kepolisian.

Orang tua korban datang mengadu ke ketua RT dan Kepala Dusun yang berada di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Minggu (12/7/2020). Warga pun kemudian melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian.

Pelaporan langsung dilakukan di Polsek Siliragung. Karena menjadi atensi warga sekitar dan diduga memicu hal yang tak diinginkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolresta Banyuwangi.

“Memang benar saat ini kita menangani kasus dugaan adanya pernikahan di bawah umur. Saat ini ditanganani oleh Reserse Kriminal. Masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5092013/anak-12-tahun-dinikahkan-siri-di-banyuwangi-orang-tua-kandung-tak-terima

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :