Banyuwangi – Diduga dilandasi rasa dendam, seorang pemuda di Banyuwangi tega menganiaya teman kerjanya.
Korban ditebas dengan pedang, saat akan perjalanan pulang dari kerja. DS (23) warga Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi ini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran sengaja menganiaya rekan kerjanya, Genta Marcelino (22) menggunakan pedang.
Saat itu, korban hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat di TKP, dari arah belakang ada dua orang berboncengan dengan sepeda motor Jupiter berupaya mendahului korban dari arah kanan.
“Saat posisi sejajar, pelaku yang ada di posisi belakang tiba-tiba mengayunkan pedang ke arah kepala korban. Ayunan pedang pelaku mengenai pelipis atas korban. Pelaku langsung tancap gas usai melakukan aksinya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (9/7/2020).
Karena khawatir akan keselamatan jiwanya, korban memutuskan untuk kembali ke tempat kerjanya. Sesampai di tempat kerja, kebetulan rekan-rekan korban masih banyak. Akhirnya korban dibawa ke Klinik Mangir untuk mendapat pertolongan medis.
“Korban lantas melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Srono. Pelaku, kata korban, menggunakan masker buff agar tidak dikenali,” kata Kapolresta.
“Namun berdasarkan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku yang tidak lain adalah rekan kerja korban,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Arman, dia sengaja ingin melukai korban lantaran sakit hati. “Antara pelaku dan korban yang merupakan rekan satu tempat kerja di pengolahan kayu lapis ini sempat terjadi kesalahfahaman yang berujung perselisihan,” ungkap Arman.
Perselisihan tersebut berhasil diselesaikan setelah seorang petugas pengamanan melerai. Rupanya, pelaku masih tidak terima, karena penyelesaian masalah dirasa kurang adil dan cenderung memihak korban.
“Hal ini menimbulkan rasa dendam pelaku terhadap korban, kemudian pelaku ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan caranya sendiri hingga terjadilah kasus penganiayaan tersebut,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pedang dan satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam-merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini harus mendekam di jeruji tahanan.
“Tersangka kita jerat pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Kapolresta Banyuwangi.