Tulungagung – Polisi menangkap seorang pengamen. Pria itu diamankan setelah karena mencabuli dan menganiaya seorang anak yang tengah bermain layang-layang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiasih mengatakan tersangka adalah WBS (25) pengamen, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korban adalah anak laki-laki yang masih berusia tujuh tahun.
“Kami juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan tali yang digunakan untuk mengikat korban,” kata Retno, Kamis (2/7/2020)
Aksi pencabulan itu bermula saat korban sedang bermain layang-layang bersama sejumlah rekannya di kawasan bantaran rel kereta api di wilayah Tulungagung. Saat tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan membujuk agar mau diajak meninggalkan lokasi.
“Saat itu pelaku membujuk korban untuk diajak mengambil layang-layang berukuran besar yang tersangkut di pohon. Akhirnya korban mau dan diajak naik sepeda,” ujarnya.
Pelaku kemudian membonceng korban ke arah timur. Sampai di kawasan ladang ketela, pelaku WBS mengajak korban untuk masuk dan melancarkan aksi bejatnya.
Saat itu korban diikat kedua tangan dan kakinya. Namun karena korban menangis keras, pelaku membungkamnya, hingga akhirnya dilakukan tindakan pencabulan.
Usai melancarkan aksinya, pelaku WBS meninggalkan begitu saya korban di tengah ladang ketela. Korban yang ketakutan terus menangis sambil berusaha melepaskan ikatan tali yang menjerat kaki dan keluar dari ladang.
Saat itulah korban bertemu dengan seorang warga dan akhirnya diberikan pertolongan dan melepaskan ikatan yang menjerat kedua tangannya.
“Korban dicabuli, namun tidak sampai di sodomi. Sedangkan pelaku memang memiliki orientasi seksual kepada sesama jenis dan anak,” kata Retno.
Saat ini pelaku ditahan di Lapas Kelas II B Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.