Demi Tenggak Miras, Kuli Bangunan Asal Sidoarjo Nekat Begal Motor di Perbatasan Gresik, Ini Kronologinya

Tersangka Sujak (tengah) menunjukkan sebilah celurit yang digunakan untuk membegal motor di Mapolsek Driyorejo, Gresik/Foto: Willy Abraham


Gresik – Hanya demi bisa menenggak miras, seorang residivis membegal motor orang pulang kerja di perbatasan Gresik, di Kecamatan Driyorejo.

Pelakunya bernama Mochamad Samsul Arifin alias Sujak (32), seorang kuli bangunan. Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menyebut Warga Dusun Balong Biru, Desa Sadang RT 08/RW 03, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu kini telah ditahan Mapolsek Driyorejo.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa di Sidoarjo,” ucap Wavek, Minggu (28/6/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, begal bukanlah hal baru baginya karena sudah melakukan aksi serupa di Sidoarjo.

“Uang hasil begal dibuat untuk mabuk, membeli minuman keras,” tambahnya.

Wavek menyebut kejadian bermula saat korban bernama Achmad Yusuf Efendi (27) pulang dari kerja di daerah Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (27/6/2020) malam.

Warga Desa Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya itu mengendarai motor Honda Beat L 5509 YM warna putih tahun 2013. Saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Gadung, Driyorejo, korban dihadang seorang yang tidak dikenal pukul 23.30 Wib.

“Tersangka menodongkan sebilah clurit ke arah korban dengan meminta paksa sepeda motor yang kendarai,” terangnya.

Celurit dengan tali putih sepanjang 5 meter itu membuat korban ketakutan sehingga motornya dijatuhkan begitu saja. Korban hanya bisa melihat pelaku membawa kabur motor kabur ke arah timur.

Korban hanya bisa berteriak minta tolong. Warga berdatangan langsung membantu korban melaporkan pembegalan ini ke Mapolsek Driyorejo.

Tidak sampai 1×24 jam, tersangka langsung diamankan di tempat persembunyiannya.

“Anggota buser melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, kemudian pada hari Minggu, 28 Juni 2020 jam 03.15 Wib pelaku berhasil diamankan tempat persembunyiannya di Desa Balong Biru, Desa Sadang RT 08 RW 03, Kecamatan Taman, Sidoarjo beserta motor milik korban,” paparnya.

Rencananya motor itu akan dijual dengan harga cukup miring. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli minuman keras.

Tersangka beserta barang bukti berupa motor, sebilah celurit sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan langsung digelandang menuju Mapolsek Driyorejo.

Kini, tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/28/kronologi-pria-sidoarjo-begal-motor-di-perbatasan-gresik-demi-tenggak-miras

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :