Pacitan – Seorang pria di Pacitan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil tiga bulan.
Polisi sudah menetapkan JN (37), warga Kecamatan Kebonagung sebagai tersangka. “Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto saat rilis, Jumat (26/6/2020) siang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan tiga kali. Yakni pada periode Februari hingga Juni 2020. Pelaku beraksi saat ditinggal istrinya bekerja.
Polisi pun bergerak cepat menangani kasus ini. Apalagi korban masih anak-anak. Tersangka dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 UURI/35 Tahun 2014. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Sudah kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Sudah dilakukan penyidikan,” pungkas Aldo.
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5069834/pria-di-pacitan-setubuhi-anak-tiri-hingga-hamil