Bondowoso – Gadis 14 tahun di Bondowoso jadi korban pemerkosaan. Polisi sudah mengamankan pelaku dan menjebloskannya ke tahanan.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini yakni Dasuki alias Kiki (22). Ia warga Kecamatan Arjasa, Situbondo. Sementara korban yang masih di bawah umur merupakan warga Bondowoso.
“Cukup lama pelaku bersembunyi. Dia akhirnya kami tangkap di perkebunan kayumas, daerah di lereng Gunung Ijen sana,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo kepada detikcom di mapolres, Kamis (25/6/2020).
Agung menjelaskan, tersangka sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan. Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Korban juga sudah kami mintakan visum. Ancaman hukuman untuk pelaku paling lama 15 tahun penjara,” terang Agung.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. Korban merupakan seorang siswi SMP, sedangkan pelaku sudah memiliki istri.
Dari perkenalan itu, pelaku lantas mengajak jalan-jalan korban ke sebuah objek wisata. Di lokasi itu, tersangka berniat melancarkan niat jahatnya pada korban.
Namun karena situasi ramai, pelaku lantas mengajak korban ke sebuah tempat di daerah Arjasa, Situbondo. Di sana, korban terpedaya dan diperkosa.
Tak hanya sampai di situ, tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam aksi pemerkosaan tersebut. Videonya bahkan sempat dikirimkan pada teman dan orang tua korban yang merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Arab Saudi.
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5067787/siswi-smp-di-bondowoso-diperkosa-pria-beristri