Dua kafe karaoke di Lamongan terpaksa ditutup paksa Satpol PP. Petugas juga mengamankan 8 pemandu lagu dan pemiliknya. Pasalnya mereka nekat buka dimasa pandemi Corona
Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto membenarkan pihaknya menutup 2 kafe karaoke yang masih nekat beroperasi di masa pandemi. Dua cafe karaoke yang ditutup adalah cafe karaoke di Kecamatan Kembangbahu.
Suprapto menjelaskan, karena menyediakan minuman keras, pihaknya melakukan proses peradilan pemilik kafe dengan sidang tipiring di pengadilan. Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi saat petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol di masa pandemi Corona. Mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.
Dan 8 pemandau lagu itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata. Mereka akan dipulangkan dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami yang diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.
Sementara petugas juga mengamankan 96 botol minuman keras berbagai merk. Penutupan ini dilakukan karena selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak boleh ada yang beroperasi.
Langkah ini diambil karena, tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19.(tim/say)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)