Surabaya – Polisi mengungkap kasus suami jual istri di Surabaya. Sang suami menawarkan istrinya lewat Facebook.
Pelaku berinisial SDM (35), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik. Ia menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk memberikan layanan seks.
“Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat (19/6/2020).
Ardian menjelaskan, terbongkarnya kasus suami jual istri ini berkat patroli siber yang dipimpin KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Harun.
“Setelah kami telusuri ternyata ada transaksi seperti itu. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” imbuh Ardian.
Ardian mengatakan, pelaku menawarkan istrinya lewat grup Facebook. Setelah mem-posting, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.
Polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.