Kediri – Kades Tarokan, Kabupaten Kediri, Supadi dijatuhi vonis satu tahun penjara karena terbukti tanpa hak menggunakan gelar akademik di belakang namanya.
Vonis Supadi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (18/6/2020).
Ketua majelis hakim yang dipimpin Guntur Pambudi Wijaya,SH dengan anggota Nely,SH dan Fahmi,SH juga menghukum terpidana dengan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menyatakan hukuman setahun dikurangi terhitung selama terpidana ditahan saat penyidikan.
Sedangkan barang bukti yang dilampirkan selama persidangan dikembalikan kepada pemiliknya dan instansi masing-masing. Terpidana juga dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.
Supadi terbukti secara sah dan menyakinkan telah menggunakan gelar akademik di belakang namanya. Dalam sejumlah dokumen yang dihadirkan di persidangan Kades Tarokan menggunakan singkatan Supadi SE.
Menurut versi terpidana kepanjangan Supadi SE bukan sarjana ekonomi namun kepanjangan dari Subiari Erlangga. Perubahan nama ini telah ditetapkan di PN Kabupaten Kediri pada 14 November 2019.
Humas PN Kabupaten Kediri, Evans Setiawan menyebutkan, dengan dijatuhi vonis setahun, jaksa penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya. Sehingga majelis hakim sependapat sehingga terpidana divonis bersalah.
Sementara Prayoga Laksono, penasehat hukum Supadi yang mendampingi selama persidangan berlangsung di Lapas Kediri menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Iskandar dan Tomy menerima putusan majelis hakim yang menghukum Supadi satu tahun penjara. Vonis Supadi telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Nama Supadi sebelumnya masuk bursa salah satu bakal calon Bupati Kediri yang dicalonkan gabungan partai politik di Kabupaten Kediri. Namun sejak terjerat kasus gelar akademik, parpol akhirnya mencoret pencalonannya.