Kasus pembunuhan terhadap tikang pijat plus-plus di Surabaya, yakni Octavia Widiyawati alias Monik (26), warga Darmo Permai akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui bernama Yusron Ferlangga atau YF (20), seorang mahasiswa jurusan teknik sipil di salah satu universitas di Surabaya.
YF diduga telah membunuh korban di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B, Lakarsantri, Surabaya. YF ditangkap saat bersembunyi di rumah bibinya di Desa Ngoro, Mojokerto.
Kepada polisi, YF mengaku tega membunuh korban karena merasa kesal karena dimintai tip tambahan sebesar Rp 300.000.
“Saya bayar pijatnya Rp 900.000. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus,” kata YF seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).
YF juga mengatakan, dirinya menerima tawaran plus-plus tersebut, namun dirinya bahkan belum sempat berhubungan intim dengan korban.
“Belum sempat bersetubuh. Dia minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah,” tambahnya.
Hingga akhirnya, pelaku dan korban terlibat cekcok lalu korban berteriak minta tolong. YF mengaku panik kemudian menghabisi korban dengan pisau lipat yang ditusukkan beberapa kali di leher korban.
AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menusuk leher korban sebanyak empat kali dan mencoba membakar jasad korban untuk mengilangkan jejak pembunuhan.
“Rencananya akan dibakar sampai berabu, tapi karena takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor yang digunakan membakar korban,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku menyimpan jasad korban di kardus bekas lemari es, kemudian kabur ke Mojokerto untuk bersembunyi. Hingga akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur