KTP ASN yang Ngamuk Rusak Dispendukcapil Banyuwangi, Tertulis Lahir di Kapal Laut


Penulisan tempat tanggal lahir Kapal Laut pada saat itu memang diperbolehkan oleh negara. Namun setelah terbitnya Undang-Undang nomer 23 tahun 2006, tempat kelahiran bisa diajukan pada lokasi tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.

“Undang-Undang kemudian menyebutkan pada pasal 30 yakni pada pasal satu, kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. Sementara pada pasal dua dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran,” jlentreh Djuang.

PR sendiri berurusan dengan hukum akibat perbuatannya sendiri. PR tiba-tiba ngamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Dia melempar pot dan melempar kursi sehingga merusak fasilitas yang ada di dalam kantor pelayanan Dispendukcapil.

PR marah karena permintaannya mengubah namanya kembali tidak diterima. Namun menurut pihak Dispendukcapil,permintaan PR tak bisa dikabulkan karena PR tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5057534/unik-ktp-asn-yang-ngamuk-rusak-dispendukcapil-tertulis-lahir-di-kapal-laut

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :