“Keduanya mengaku melakukan aksi itu karena tidak ada kerjaan. Andik mencuri dan Ali jambret. Mereka dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Andik mengaku melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia tidak ada kerjaan setelah bebas asimilasi.
Sedangkan uang hasil curian itu juga diberikan kepada neneknya.
“Tidak ada kerjaan, uangnya saya kasih nenek juga,” terangnya menunduk.
1 2