Nekat Berulah Lagi, Dua Napi Asimilasi Ditangkap di Bojonegoro


“Keduanya mengaku melakukan aksi itu karena tidak ada kerjaan. Andik mencuri dan Ali jambret. Mereka dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Andik mengaku melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia tidak ada kerjaan setelah bebas asimilasi.

Sedangkan uang hasil curian itu juga diberikan kepada neneknya.

“Tidak ada kerjaan, uangnya saya kasih nenek juga,” terangnya menunduk.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/14/dua-napi-asimilasi-berulah-seusai-keluar-penjara-lakukan-kejahatan-ditangkap-lagi-di-bojonegoro

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :