Di antaranya jadi pacar, disetubuhi, bahkan didenda sebesar Rp 60 juta sesuai perjanjian kontrak di awal dengan korbannya. Korban yang tak kuasa memilih opsi tersebut, akhirnya disetubuhi.
Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.
“Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian,” ungkapnya menunduk.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Hasil foto panas itu kemudian dijual ke majalah pria dewasa.
Harga per lembar foto panas itu Rp 100 ribu.
Setelah foto itu dijual, korban kemudian diberi uang RP 250 ribu hingga RP 500 ribu.