Blitar – Polresta Blitar secara kontinyu mensosialisasikan penegakan hukum uji coba new normal dalam masa pandemi Corona. Semalam, sebanyak 86 sepeda motor disita dari razia balap liar.
Puluhan kendaraan roda dua itu diamankan dari beberapa lokasi yang kerap jadi sirkuit balap liar. Seperti di Jalan Sudanco Supriadi di depan TMP Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno sekitar Makam Bung Karno (MBK) dan Jalan Ciliwung.
“Dalam uji coba new normal, kami antisipasi adanya balap liar. Sebanyak 86 roda dua kami amankan karena ada indikasi akan dipakai balap liar dan mereka tidak memakai masker ketika berkerumun di pinggir jalan dari beberapa lokasi itu,” kata Kasatlantas Polresta Blitar, AKP Haris Darma Sucipto dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).
Selain dua hal itu, Haris juga menegaskan, mereka semua ditilang karena melanggar aturan berkendara dan lalu lintas. Seperti sebagian besar merupakan pelajar SMP yang belum mempunyai SIM, dipasang knalpot brong dan kondisi spare part motor tidak lengkap.Seperti tanpa spion dan lampu sein.
“Didominasi pelajar SMP dan mau masuk SMA yang belum punya SIM. Motornya juga tidak sesuai standar, jadi kami tilang karena melanggar aturan. Selain itu juga kami hukum mendorong motor mereka menuju mapolresta,” imbuhnya.
Tiba di mapolres, para ABG ini mendapat pengarahan dan beberapa petunjuk persyaratan agar mereka bisa kembali membawa pulang kendaraannya. Pertama, mengikuti sidang dan ketika mengambil motor di kantor polisi wajib mengajak orang tua atau walinya dengan menunjukkan Kartu Keluarga.
Kedua, mereka harus melepas sendiri spare part yang tidak sesuai standar serta melengkapi spare part yang sengaja dilepas. Lalu mereka membawa spare part standar dan memasangnya sendiri di kantor polisi.
“Selama beberapa syarat itu belum dilengkapi, jangan harap bisa bawa motor pulang kembali,” pungkasnya.