Lima Bulan, 602 Pasutri di Sumenep Pisah saat Pandemi

Sementara itu, pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berhasil membatasi layanan permohonan akad nikah. Kerumunan massa sangat dihindari untuk mencegah persebaran virus. Permohonan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) masih dibatasi.

Kepala KUA Kota Sumenep Moh. Afif menyampaikan, ketentuan protokol kesehatan dalam layanan pernikahan masih menjadi atensi. Pemohon akad nikah setelah 23 April sempat tidak boleh dilaksanakan hingga 29 Mei 2020. Bagi pemohon sebelumnya harus dilaksanakan di KUA dengan ketentuan protokol kesehatan. Pelaksanaannya juga dibatasi maksimal delapan pasangan setiap hari.

Menghadapi era kenormalan baru (new normal), layanan permohonan akad nikah mulai dilonggarkan. Sejak 29 Mei, pemohon mulai diperbolehkan melangsungkan akad nikah di luar KUA. Namun, saksi yang dihadirkan dibatasi maksimal 30 orang.

“Masuk pada masa kenormalan baru ini memang ada beberapa hal yang dilonggarkan. Tapi, pelayanan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19 tetap harus diperhatikan bersama,” jelas Afif.

Jumlah saksi yang dihadirkan juga mulai dilonggarkan. Dari maksimal 10 orang menjadi 30 orang. Sejak 29 Mei 2020 ada delapan pasangan calon pengantin (catin) yang melangsungkan akad nikah di Kota Sumenep. Mayoritas mereka melangsungkan akad di luar KUA.

Dari delapan pasangan, hanya satu pasangan yang melangsungkan akad di KUA. Ketentuan pengajuan untuk melangsungkan akad nikah di luar kantor tetap seperti sedia kala. Termasuk, ada kesepakatan untuk melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kebanyakan calon pengantin memang memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar kantor walaupun di KUA sudah digratiskan,” jelasnya.

Sumber: https://radarmadura.jawapos.com/read/2020/06/05/197573/602-pasutri-pisah-saat-wabah

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :