Lima Bulan, 602 Pasutri di Sumenep Pisah saat Pandemi

Penghulu menikahkan pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep beberapa waktu lalu/Foto: Moh Afif


Sumenep – Perkara perceraian tetap terjadi pada masa pandemi. Pemutusan pernikahan ini didominasi perselisihan pasangan suami istri (pasutri) yang terus-menerus. Akibatnya, 602 perkara diputus selama lima bulan terakhir.

Kasus istri yang mengajukan cerai (cerai gugat) lebih banyak dibandingkan suami yang melakukan pengajuan cerai (cerai talak). Perkara ini banyak terjadi di wilayah daratan Sumenep.

Usia pernikahan mereka bervariasi. Mulai dari pernikahan satu tahun hingga 65 tahun. Pelaporan cerai gugat bulan Januari ada 131 pasutri. Sementara pelaporan cerai talak ada 88 pasangan.

Selama lima bulan ada 709 pasutri yang mengajukan perceraian. Yakni, 290 cerai talak dan 419 cerai gugat. Sementara yang sudah diputus 602 perkara. Terdiri atas 218 cerai talak dan 384 cerai gugat.

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Sumenep M. Arifin menyampaikan ada beberapa faktor penyebab perceraian. Mulai dari zina, mabuk, madat, judi, poligami, dan meninggalkan satu pihak. Ada juga yang dipicu karena salah satu pasangan dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, dan masalah lain.

“Mayoritas permasalahan yang terjadi pada pasangan suami istri yang bercerai karena terjadi perselisihan terus-menerus. Termasuk juga karena ekonomi,” terangnya.

Saat sidang berlangsung, hakim akan mengupayakan agar mereka untuk rukun kembali. Dengan mediasi, diharapkan para pasutri membatalkan pengajuan perceraiannya. Alternatif ini sebagai salah satu penyelesaian hukum perdata dengan menggunakan jasa seorang mediator.

Negosiasi pemecahan masalah yang melibatkan pihak ketiga untuk membantu mendiskusikan penyelesaian masalah. Arifin menyarankan untuk para pasangan agar menghadapi permasalahan secara dewasa.

“Pasangan jangan menikah jika belum cukup umur. Bagi pasangan agar saling memahami, menghormati, dan menghargai. Jangan bercerai, harus dijelaskan dengan baik,” tutur Arifin.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :