Pasuruan – Berakhir sudah cerita pelarian Muhammad Shobiri, 32, dari kejaran polisi. Warga Dusun Ganti, Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, itu kini harus merasakan pengapnya sel tahanan usai diamankan Buser Polsek Prigen, Selasa petang (2/6).
Shobiri masuk daftar pencarian orang (DPO) pembobol rumah tetangga. Korbannya adalah Kardi, 50, warga Dusun Ganti, Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen.
“Pelaku membobol rumah korban sebanyak empat kali, dilakukannya pada medio April hingga awal Juni ini. Aksi yang terakhir tepergok korban, seketika itu pelaku kabur. Begitu ada info pulang kampung, kami datangi dan mengamankan di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Prigen Aipda Slamet Prayitno.
Pada aksi terakhirnya, Shobiri disebutkan mencuri cukup banyak barang. Di antaranya satu unit HP, uang tunai Rp 8,6 juta, serta perhiasan emas senilai sekitar Rp 30 juta.
Di hadapan penyidik, ia menuturkan barang milik korban yang dicurinya sudah laku terjual ke orang lain. Uangnya digunakan untuk membayar utang, sisanya dibuat pemenuhan kebutuhannya sehari-hari.
Pada saat kabur dan ditetapkan menjadi DPO, dirinya tinggal berpindah-pindah tempat menghindari kejaran petugas. “Barang milik korban dicuri pelaku menyisahkan beberapa perhiasan emas saja, dan kami amankan sekaligus dijadikan sebagai barang bukti. Untuk pelakunya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.