Ironis, Dana Penanganan Covid-19 Mojokerto Masih Banyak, Tapi Penerima Bansos Dibatasi

“Sudah memenuhi kriteria, seperti orang tidak mampu, warga terdampak wabah seperti sopir, buruh tani dan karyawan pabrik yang di-PHK dan dirumahkan sementara,” ujarnya.

Namun, lanjut Kuswoyo, usulannya dikepras oleh Pemerintah Kecamatan Trowulan. Sehingga dari 439 KK yang dia ajukan, hanya 125 KK yang diterima. Jumlah itu pun belum tentu akan mendapatkan BST Pemkab Mojokerto seluruhnya. Karena data dari desa sedang divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.

“Saya mengajukan 439 KK. Ada revisi dari kabupaten, disuruh memperkecil. Saya perkecil menjadi 371 KK. Disuruh Pak Camat memperkecil lagi menjadi 150 KK karena kuotanya tidak memenuhi kasarannya. Terakhir menjadi 125 KK. Sebenarnya semua sudah memenuhi kriteria, tapi kuota dari kabupaten ga mau, mau bagaimana lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Trowulan Try Raharjo menuturkan, awalnya dia mengajukan sekitar 6.000 KK sebagai calon penerima BST ke Bupati Mojokerto. Ribuan KK tersebut berasal dari usulan 16 desa di wilayahnya. Namun, jumlah calon penerima BST Pemkab Mojokerto itu dipangkas menjadi hanya sekitar 2.300 KK. Salah satunya karena dianggap terlalu banyak.

“Awalnya saya usulkan sekitar 6.000 KK, tapi dalam rapat dengan gugus tugas dianggap terlalu banyak. Saat itu belum ada Perbup tentang kriteria penerima bansos. Setelah Perbup keluar, kami seleksi sehingga menjadi sekitar 2.300 KK,” terangnya.

Pembatasan jumlah penerima BST Pemkab bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Pada awal Mei lalu dia dengan tegas menyatakan tidak akan membatasi jumlah penerima bansos. Menurut dia, setiap keluarga miskin dan keluarga yang terdampak wabah virus Corona berhak menerima BST dari Pemkab Mojokerto. Senyampang mereka belum menerima bansos jenis apapun.

“Saya menegaskan tidak membatasi kuota BLT (bantuan langsung tunai) untuk warga terdampak wabah ini. Karena bisa jadi masih ada warga kami yang terdampak, tapi baru pulang dari perantauan, atau luput dari pendataan,” tegasnya kala itu.

Pembatasan jumlah penerima BST Pemkab Mojokerto tentunya bukan karena keterbatasan anggaran. Pasalnya, anggaran penanganan wabah COVID-19 di Bumi Majapahit ini cukup fantastis. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Saiman menyebutkan, anggaran penanganan COVID-19 dari APBD 2020 mencapai Rp 209,9 miliar.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :