Surabaya – Masih banyak warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukannya menjaga jarak dan tidak keluar rumah, malah menikmati pesta miras. Polisi menangkap tujuh pemuda yang menggelar pesta minuman keras (miras) di dua lokasi sekaligus.
atur Suminto, 26, dan Suhendra Ahmad, 23, warga Asem Jaya, diamankan ketika pesta miras di Jalan Demak, Surabaya. Setelah menangkap dua pemabuk, petugas kembali bergerak dan mengamankan lima pemuda lain di Jalan Teratai, Surabaya.
Kelimanya adalah Dwi Prasetyo, 29, dan Aris Artha D, 19, warga Karanggayam I, Bagas Wildan N,18, warga Jalan Setro VI, FM, 18, dan SR, 15, warga Jalan Pacar Kembang.
“Kami menyita barang bukti satu botol arak dan empat botol miras jenis anggur merah,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto, Senin (1/6).
Herman mengatakan, para pemuda itu diamankan ketika anggotanya melaksanakan patroli. Patroli Tim Respatti Kobra dilakukan di lokasi-lokasi rawan kejahatan dan lokasi pesta miras. “Patroli kami tingkatkan saat PSBB,” ujarnya.
Saat patroli di Jalan Demak, pihaknya menemukan dua orang yang sedang duduk berhadapan. Catur dan Suhendra saat didatangi ternyata sedang pesta miras. Polisi langsung mengamankan keduanya. Setelah itu, patroli kembali dilakukan dan menemukan lima orang pemuda di Jalan Teratai sedang mahuk-mabukan. Mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya dan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak kepolisian sudah menjadwalkan mereka untuk menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya. “Sementara kami perbolehkan pulang dengan pendampingan keluarga. Sudah kami jadwalkan untuk sidang,” pungkas Herman.