Ponorogo – Pemkab Ponorogo melakukan berbagai langkah untuk menguji coba penerapan new normal. Pelaksanaannya dimulai Selasa (2/6) mendatang.
Persiapan dilakukan dengan lokasi uji coba, obyek yang menjadi sasaran lokasi serta terhadap penyelenggara, pengelola serta pemilik lokasi untuk menerapkan peraturan dan tata cara protokol kesehatan COVID-19.
“Waktunya mulai pada Selasa (2/6) hingga batas waktu yang akan ditentukan,” tutur Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Minggu (31/5/2020).
Ipong merinci untuk lokasi uji coba mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu, Kantor Camat dan Kelurahan se-Kecamatan, kawasan wisata Telaga Ngebel, sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Jalan PB Soedirman, Jalan Suromenggolo. Serta kawasan pusat perbelanjaan Ponorogo City Center dan Ponorogo Permai.
“Kita juga menyoroti tata laksana penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat baik kantor maupun pertokoan sejenis, pengunjung serta pengguna jalan,” jelas Ipong.
Tata cara penerapan protokol kesehatan mencegah Corona, lanjut Ipong, dengan menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer dam diwajibkan memakai masker.
Tim Gabungan Satgas pencegahan COVID-19 dapat melakukan peringatan atau penindakan kepada pelanggar, mulai dari peringatan lisan, memerintahkan memakai masker dan menyuruh memutar balik bagi pengguna jalan.
“Kepada penyelenggara, pengelola, pemilik lokasi perbelanjaan wajib menolak atau melarang masuk ruangan bagi pemohon, pengunjung atau pembeli yang tidak memakai masker,” pungkas Ipong.