“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.