Komnas PA Minta Pendeta Cabul di Surabaya Dihukum Seumur Hidup, Ditambah Kebiri Kimia

“Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kedaluwarsa 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu,” papar Jefri.

“Makanya kami sampaikan eksepsi (bantahan atas dakwaan) pada agenda sidang sebelumnya. Diharapkan semua pihak menghormati lembaga peradilan, kami percaya hakim profesional dalam kasus ini dan akan memutus dengan seadil-adilnya,” harap Jefri.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5031177/ketua-komnas-pa-minta-pendeta-cabuli-jemaat-di-surabaya-dihukum-kebiri

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :