Komnas PA Minta Pendeta Cabul di Surabaya Dihukum Seumur Hidup, Ditambah Kebiri Kimia

“Yang diperiksa kan orang dewasa bukan anak-anak, namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan,” lanjut Arist.

Di kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Terdakwa, Jefri Simatupang justru optimis kliennya tak akan mendapat hukuman seumur hidup.

“Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jefri.

Jefri berpendapat perkara yang saat ini diperiksa hakim PN Surabaya ini sudah kedaluwarsa.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :