Blitar – Razia petasan gencar dilakukan Polresta Blitar pada lebaran hari pertama. Hasilnya, sebanyak 1.452 petasan berbagai ukuran disita dan direndam air dalam tong agar tak bisa diledakkan.
Sebanyak delapan tong plastik penuh berisi gulungan kertas yang terendam. Ada juga tong lain berisi cairan berwarna abu-abu pekat dengan bau menyengat.
Petasan-petasan inilah yang selalu diledakkan usai berlangsungnya salat Id. Biasanya, jamaah tidak langsung pulang sebelum petasan-petasan itu habis diledakkan. Lokasinya seringkali di depan masjid atau di dalam areal pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purbaya mengatakan ribuan petasan itu merupakan barang bukti hasil razia 6 polsek di wilayah hukum Polresta Blitar dan piket Satreskrim.
Keenam polsek jajaran Polresta Blitar yang menyita petasan adalah Polsek Sukorejo menyita 424 petasan jadi, Nglegok 30, Ponggok 150, Wonodadi 55, Sanankulon 186, Srengat 59, dan piket Reskrim 520 buah petasan.
“Kami sita 1.452 petasan berbagai ukuran di lebaran hari pertama. Kemudian ini kami musnahkan dengan cara direndam air di dalam tong,” kata Ardi dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Penyitaan atau pemusnahan ribuan petasan berbagai ukuran tersebut, lanjutnya, sebagai antisipasi penyalahgunaan petasan saat lebaran. Aparat juga memberikan penjelasan mengenai dampak dan aturan yang dilanggarnya.
“Jika masih kedapatan menyalakan petasan lagi, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.